Jumat, 08 Juni 2012

Makalah Pengembangan Kurikulum PAI Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan












BAB I
PENDAHULUAN


Pendidikan secara historis maupun filosofis telah ikut mewarnai dan menjadi landasan moral, dan etik dalam proses pembentukan jati diri bangsa. Pendidikan merupakan variabel yang tidak dapat diabaikan dalam mentransformasi ilmu pengetahuan, keahlian dan nilai-nilai akhlak. Hal tersebut sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003 dinyatakan pada pasal 3 yaitu: Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar manjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[1]
Semua program pendidikan di berbagai jenjang dan jenis pendidikan dirancang untuk mencapai tujuan pendidikan tersebut. Rancangan program pendidikan di setiap jenjang dan jenis pendidikan disebut dengan istilah kurikulum. Kurikulum adalah niat dan harapan yang dituangkan dalam bentuk rencana atau program pendidikan untuk dilaksanakan oleh guru di sekolah.
Pendidikan agama merupakan bagian integral dari pendidikan nasional, hal tersebut dijelaskan dalam UU tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 33 ayat 2 bahwa "kurikulum pendidikan dasar dan menengaw wajib memuat antara lain pendidikan agama", termasuk salah satunya pendidikan agama Islam. Pendidikan agama Islam dilaksanakan untuk mengembngkan potensi keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT serta akhlak mulia.
Dalam makalah ini akan membahas tentang Pengembangan Kurikulum PAI Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.

BAB II
PEMBAHASAN


A.      Pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Menurut Khaeruddin Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.[2]
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan dengan memerhatikan dan berdasarkan standar kompetensi  serta kompetensi dasar  yang dikembangkan  oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).[3]
Ditegaskan lagi Menurut Tim Pustaka Yustisia KTSP adalah  kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing  satuan pendidikan.[4]
Dari ketiga pengertian diatas, bahwa pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh BSNP.

B.       Kurikulum Bidang Studi Pendidikan Agama Islam
Pendidikan agama Islam adalah bagian integral paripada pendidikan nasional sebagai suatu keseluruhan. Dalam UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 37 ayat 1 menjelaskan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat antara lain pendidikan agama. Dalam penjelasaannya dinyatakan bahwa pendidikan agama dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
Pendidikan agama adalah suatu usaha yang secara sadar dilakukan guru untuk mempengaruhi siswa dalam rangka pembentukan manusia beragama.[5]
Secara umum tujuan pendidikan agama Islam adalah untuk membentuk peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT serta berakhlak mulia.
Berikut dikemukakan beberapa pendapat tokoh pendidikan Islam:
1.        Al-Attas, bahwa tujuan pendidikan Islam adalah untuk menjadi manusia baik.
2.        Al-Abrasyi, menjelaskan bahwa tujuan pendidikan Islam adalah untuk membentuk manusia yang berakhlak mulia.
3.        Marimba, mengemukakan bahwa tujuan pendidikan Islam adalah membentuk manusia yang berkepribadian muslim.
4.        Konpensi Dunia Islam, bahwa tujuan umum pendidikan Islam adalah manusia yang menyerahkan diri kepada Allah secara mutlak.
5.        Ashraf, secara rinci menjelaskan tujuan akhir pendidikan Islam adalah: (1) Pembinaan akhlak; (2) Menyiapkan anak didik untuk hidup di dunia dan akhirat; (3) Penguasaan ilmu; (4) Ketrampilan bekerja dalam masyarakat.[6]

Sedangkan fungsi pengajaran agama Islam adalah untuk menanamkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, serta membiasakan siswa berakhlak mulia.
Menurut Daradjat, bahwa fungsi pendidikan agama Islam yaitu:
1.        Menanamtumbuhkan rasa keiman yang kuat
2.        Menanamkembangkan kebiasaan (habit vorming) dalam melakukan amal ibadah, amal saleh dan akhlak yang mulia
3.        Menumbuhkembangkan semangat untuk mengolah alam sekitar sebagai anugrah Allah swt.[7]

Dengan demikian pendidikan agama di sekolah adalah sebagai salah satu bentuk untuk mengembangkan kemampuan siswa dalam meningkatkan pemahaman keagamaan, yakni meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah swt serta kemuliaan akhlak.
Pengajaran agama Islam diberikan pada sekolah umum dan sekolah agama (madrasah), baik negeri atau swasta. Seluruh pengajaran yang diberikan di sekolah/madarasah diorganisasikan dalam bentuk kelompok-kelompok mata pelajaran yang disebut bidang studi (broadfields) dan dilaksanakan melalui sistem kelas.
Dalam struktur program sekolah umum, pengajaran agama Islam meliputi tujuh unsur, yaitu:
1.        Al-Qur'an
2.        Hadits
3.        Keimanan
4.        Akhlak
5.        Bimbingan ibadah
6.        Syariah/fiqh
7.        Sejarah Islam[8]

Hal tersebut merupakan perwujudan dari keserasian, keselarasan dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah swt, diri sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya maupun lingkungannya.
Kurikulum pendidikan agama Islam berarti seperangkat rencana kegiatan dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran PAI serta cara yang digunakan dan segenap kegiatan yang dilakukan oleh guru agama untuk membantu siswa dalam memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran Islam dan atau menumbuh kembangkan nilai-nilai Islam.
Menganalisis isi kurikulum PAI khususnya pendidikan agama Islam di tingkat SMP yang tercantum dalam GBPP 1994 terdapat beberapa kritik antara lain:
1.        GBPP PAI terlalu pada misi, ini terlihat dari sejumlah fungsi dan tujuan yang diharapkan siswa setelah belajar PAI.
2.        Padat materi yaitu materi PAI yang terdiri dari tujuh unsur pokok yakni keimanan, ibadah, Qur’an, akhlak, muamalah, syari’ah dan sejarah yang diajarkan secara terpisah menyebabkan materinya padat, sementara alokasi waktunya terbatas.
3.        Berorientasi kuat pada domain kognitif ini terutama dilihat dari segi tujuan setiap pokok bahasan serta alat evaluasi yang digunakan.

Sedangkan pada proses pelaksanaan kurikulum PAI terlihat ada kesenjangan antara konsep kurikulum dengan pelaksanaan kurikulum PAI 1994, ini terlihat pada tujuan umum PAI yang lebih bererientasi pada pengembangan sikap dan kemampuan keberagamaan, tetapi dalam pelaksanaannya lebih menekankan pada aspek kognitif, yakni pembelajaran lebih bersifat verbalistis dan formalistis; metodologi pembelajaran masih bersifat konvensional; Pendekatan PAI cenderung normatif tanpa dibarengi ilustrasi konsteks sosial budaya sehingga siswa kurang menghayati nilai-nilai agama sebagai nilai yang hidup dalam keseharian; Sistem evaluasi, bentuk soal ujian agama Islam menunjukkan prioritas pada kognitif, dan jarang pertanyaannya mempunyai bobot nilai dan makna spiritual keagamaan yang fungsional dalam kehidupan sehari-hari.

C.      Prinsip Pengembangan KTSP PAI
Prinsip-prinsip dalam pengembangan kurikulum tingkat satuan yaitu sebagai berikut:[9]
1.        Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
KTSP memiliki prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik (student centered). Di samping itu juga Pengembangan KTSP perlu memerhatikan potensi dan kebutuhan lingkungan di mana siswa tinggal, karena pendidikan pada hakikatnya adalah upaya mempersiapkan anak didik agar mampu hidup dan mengembangkan lingkungannya.

2.         Beragam dan terpadu
Penerapan kurikulum memerhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta meng­hargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial, ekonomi, dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna.

3.        Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Kurikulum diterapkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena itu semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

4.        Relavan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pe­ngembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keteram­pilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.

5.        Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi. bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.


6.        Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memerhatikan kondisi dan tun­tutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

7.        Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum diterapkankan dengan memerhatikan kepentingan na­sional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasya­rakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan moto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Acuan operasional penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan PAI adalah sebagai berikut:
a.       Peningkatan iman dan takwa
b.      Peningkatan  akhlak mulia.
c.       Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik.
d.      Keragaman potensi dan kerakter daerah dan lingkungan.
e.       Tuntutan pembangunan daerah dan nasional.
f.       Tuntutan dunia kerja.
g.      Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan seni.
h.      Agama.
i.        Dinamika perkembangan global.[10]
Dengan demikian, penerapan kurikulum tingkat satuan pendidikan di Sekolah adalah untuk meningkatkan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis kopetensi.



D.      Fungsi dan Peran Pengembangan Kurikulum PAI
1.        Fungsi Pengembangan Kurikulum PAI
Kurikulum PAI pada hakikatnya adalah merupakan cita-cita, rencana ideal untuk mencapai tujan pendidikan. Sebagai rencana, cita-cita ideal pada hakikatnya bisa terlaksana bisa tidak, atau akan terlaksana seluruhnya, sebagian besar atau sebaliknya hanya sebagian kecil saja.
Yang melaksanakan kurikulum PAI adalah guru PAI, karena guru PAI adalah orang yang bertanggung jawab dan langsung pelaksana kurikulum. Dengan kurikulum guru dapat merumuskan pembinaan kurikulum, jadwal pelaksanaan kurikulum dan sebagainya. Guru juga dapat merumuskan tujuan pembelajaran yang hendak dicapai pada setiap mengajarkan pokok bahasan. Tanpa adanya kurikulum guru tidak akan dapat mengajar dengan baik, sebab tidak ada pedoman untuk menetapkan tujuan, isi/bahan pelajaran, metode sampai kepada evaluasi.
Fungsi dan peranan kurikulum PAI dalam proses pendidikan, yaitu:
a.         Fungsi kurikulum dalam rangka mencapai tujuan pendidikan Nasional
Kurikulum pada suatu sekolah merupakan suatu alat atau usaha dalam mencapai tujuan-tujuan pendidikan yang diinginkan. Sehingga salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah meninjau kembali tujuan yang dianggap selama ini digunakan oleh sekolah yang bersangkutan. Maksudnya adalah bila tujuan-tujuan yang diinginkan belum tercapai, maka sekolah tersebut cenderung untuk meninjau kembali kurikulumnya.
b.        Fungsi kurikulum bagi siswa
Kurikulum sebagai organisasi belajar tersusun disiapkan untuk siswa sebagai salah satu konsumsi pendidikan mereka. Dengan demikian diharapkan mereka akan mendapat sejumlah pengalaman baru yang kelak kemudian hari dapat dikembangkan seiramadengan perkembangan siswa, guna melengkapi bekal hidupnya.

c.         Fungsi kurikulum bagi guru
Ada beberapa fungsi kurikulum bagi guru, antar lain:
1)        Sebagai pedoman kerja dalam menyusun atau mengorganisasikan pengalaman belajar siswa
2)        Sebagai pedoman untuk mengadakan evaluasi terhadap perkembangan anak didik dalam rangka menyerap sejumlah pengalaman yang dibutuhkan

d.        Fungsi kurikulum bagi kepala sekolah dan pembina sekolah
Anatara lain:
1)        Sebagai pedoman dalam mengadakan fungsi supervisi yaitu memperbaiki situasi belajar
2)        Sebagai pedoman dalam melaksanakan fungsi supervisi dalam menciptakan situasi untuk menunjang situasi belajar anak ke arah yang lebih baik
3)        Sebagai pedoman dalam melaksanakan fungsi supervisi dalam memberikan bantuan kepada guru untuk mempernaiki situasi mengajar
4)        Dapat dijadikan pedoman untuk mengembangkan kurikulum lebih lanjut
5)        Sebagai pedoman untuk mengadakan evaluasi kemajuan belajar mengajar.

e.         Fungsi kurikulum bagi orang tua siswa
Kurikulum bagi orang tua siswa mempunyai fungsi agar orang tua siswa dapat berpartisipasi membantu usaha sekolah dalam memajukan putra-putrinya. Bantuan dapat berupa konsultasi langsung dengan sekolah atau guru mengenai masalah-masalah yang menyangkut anak-anak mereka. Bantuan yang berupa materi dapat melalui lembaga komite sekolah atau dewan pendidikan atau BP3.

f.         Fungsi kurikulum bagi sekolah pada tingkat diatasnya
Ada dua fungsi, antara lain:
1)        Pemelihara keseimbangan proses pendidikan
2)        Penyiapan tenaga baru

g.        Fungsi kurikulum bagi masyarakat dan pemakai lulusan sekolah
Dengan mengetahui kurikulum sekolah, masyarakat pemakai lulusan dapat melakukan sekurang-kurangnya dua hal:
1)        Ikut memberikan bantuan guna memperlancar program pendidikan yang membutuhkan kerjasama dengan pihak orang tua atau masyarakat.
2)        Ikut memberikan kritik atau saran yang membangun dalam rangka menyempurnakan program pendidikan di sekolah agar lebih serasi dengan kebutuhan masyarakat dan lapangan kerja.

2.        Peran Pengembangan Kurikulum PAI
Adapun peran pengambangan kurikulum dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:
a.         Peran konservatif
Maksudnya adalah mentransmisikan dan menafsirkan warisan sosial kepada anak didik atau generasi muda. Sekolah berperan penting dalam mempengaruhi dan membina tingkah laku anak sesuai dengan nilai-nilai sosial yang ada dalam lingkungan masyarakat.

b.        Peran kritis atau evaluatif
Kurikulum selain mewariskanatau mentransmisikan nilai-nilai generasi muda juga sebagai alat untuk mengevaluasi kebudayaan yang ada.

c.         Peran kreatif
Kurikulum dapat menciptakan dan menyusun sesuatu yang baru sesuai dengan kebutuhan masa sekarang dan masa mendatang dalam masyarakat.

E.       Korelasi KTSP dengan PAI
Dalam merespon fenomena yang terjadi pada realitas masa kini manusia berpacu mengembangkan pendidikan disegala ilmu termasuk dalam kehidupan sehari-hari. Namun seiring dengan munculnya krisis multi dimensi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara peranan serta efektifitas agama di sekolah sebagai pemberi nilai spiritual pada peserta didik dipertanyakan. Maka berangkat dari hal tersebut agar kurikulum pendidikan agama Islam sesuai dengan tujuan situasi dan kondisi zaman untuk dapat merespon kehidupan yang kaya problem PAI menghadirkan Kurikulum Tingkat Satuan Pandidikan (KTSP). Alasannya mungkin jika pendidikan agama dilakukan dengan baik, maka kehidupan masyarakatpun akan lebih baik.
Kurikulum bertujuan pada apa yang hendak dicapai. Seperti halnya KBK bertujuan untuk tercapainya kompetensi peserta didik dalam menangkap materi yang disampaikan. Sama dengan kurikulum PAI yang berbasis kompetensi juga memiliki tujuan yang sama dengan KTSP hanya saja terdapat tambahan kalau KBK untuk berkompetensi dalam mencapai materi yang berpendidikan umum dan orientasinya pada kecerdasan untuk berkompetisi di dunia masyarakat setelah siswa keluar (lulus) dari dunia pendidikan.
Namun pada kurikulum PAI ada hal yang lebih pokok yang memang diharapkan dan bukan hanya dalam target tujuan PAI tapi juga sebagai pendidikan yang lahir dari agama Islam diharapkan dapat berkompetensi jasmani dan rohani, artinya berkompetensi dalam hal sikap, skill, pengetahuan secara afektif, kognitif, psikomotorik sesuai dengan ajaran agama Islam dalam aspek jasmani.
Namun juga melebihi hal itu berkompetensi dalam aspek rohani mereka mampu berkompetensi untuk mengisi kehidupan atau sebagai bekal untuk akhiratnya, dan aspek kedua ini sangat hirarki dengan aspek pertama. Maka tujuan PAI adalah tercapainya kompetensi keduanya yakni dunia dan akhirat.
Menurut Muhammad Al-Munir menjelaskan tujuan Pendidikan Agama Islam (PAI) sebagai berikut:
1.        Tercapainya manusia seutuhnya, karena Islam itu adalah agama yang sempurna.
2.        Tercapainya kebahagiaan dunia dan akhirat, merupakan tujuan yang seimbang.
3.        Menumbuhkan kesadaran manusia mengabdi, dan takut kepada-Nya.
                               
Kurikulum berbasis kompetensi dan kurikulum pendidikan PAI memiliki landasan yang sama berdasarkan negara yang didudukinya, landasan kedua kurikulum tersebut adalah:[11]
1.        Landasan Agama
Penting landasan agama dalam sebuah kurikulum adalah untuk menjaga agar supaya tidak terjadi penurunan nilai-nilai agama dan norma-norma sosial yang selalu diagungkan oleh Indonesia.

2.        Landasan Filosofis
Pendidikan bertujuan untuk mendidik manusia yang “baik” apakah yang dimaksud dengan “baik” pada hakikatnya maka hal itu harus berorientasi pada filsafat yang dijadikan dasar dan landasan dalam kurikulum.
3.        Landasan Psikologis
Landasan psikis memberikan prinsip-prinsip tentang perkembangan anak dalam berbagai aspek serta cara belajar agar bahan yang diberikan dapat dicerna dan dikuasai oleh anak sesuai dengan taraf perkembangan.
4.        Landasan Sosiologis
Landasan ini memberikan dasar untuk menentukan hal-hal yang akan dipelajari peserta didik sesuai kebutuhan masyarakat, kebudayaan dan perkembangan IPTEK dan teknologi. Karena anak didik tidak hidup sendiri, tapi hidup dalam dunia masyarakat.
5.        Landasan Sains dan Teknologi
Landasan ini dimaksudkan untuk memacu pembangunan menuju terwujudnya masyarakat yang mandiri, maju dan sejahtera.

F.       Prosedur Pembuatan dan Pengembangan KTSP di Madrasah
Sebagai sebuah rencana, kurikulum harus dibuat dengan mendasarkan berbagai kondisi yang ada. Itulah sebabnya proses pembuatan dan pengembangan kurikulum merupakan sebuah proses berantai yang berkesinambungan antara proses yang satu dengan proses yang lain. Kurikulum sebagai suatu rencana pada intinya adalah upaya untuk menghasilkan lulusan, atau mengubah input peserta didik dari kondisi awal menjadi peserta didik yang memiliki kompetensi. Kompetensi lulusan yang dimaksud adalah:
1.        Mampu memahami konsep yang mendasari standar kompetensi yang harus dikuasai atau dicapai.
2.        Mampu melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tuntutan standar kompetensi yang harus dicapai dengan cara dan prosedur yang benar serta hasil yang baik.
3.        Mampu mengaplikasikan kemampuannya dalam kehidupan sehari-hari (di dalam maupun di luar sekolah).[12]

Dengan demikian, kompetensi merupakan kombinasi yang baik dari penguasaan ilmu, keterampilan dalam melaksanakan pekerjaan, dan sikap yang dituntut untuk menguasai suatu pekerjaan.
Dalam proses pembuatan/pengembangan kurikulum, pada dasarnya terbagi menjadi tiga: pertama, akan menghasilkan kurikulum sebagai ide. Dari kurikulum sebagai ide inilah kemudian berlanjut pada bagian kedua yang diwujudkan dalam sebuah dokumen perencanaan, dan dari dokumenperencaan tersebut kemudian diimpilikasikan dalam pelaksanaan kegiatan akademik. Dari proses implementasi tersebut kemudian dilakukan pengembangan. Proses pengembangan tersebut dapat dilakukan langsung pada dokumen kurikulum, dan dapat juga dilakukan pada area yang lebih mendasar, yaitu pad ide.
Pengembangan KTSP pada dasarnya bertujuan untuk memandirikan atau memberdayakan sekolah/madrasah melalui pemberian kewenangan dan sumber daya untuk merancang kurikulumnya sendiri dengan mengacu pada rambu-rambu yang telah ditetapkan, serta memonitor dan mengevaluasi kurikulum yang dilaksanakan di sekolah/madrasah.
Prosedur penyusunan KTSP pada sekolah/madrasah tertentu dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
1.        Melakukan analisis SWOT terhadap konteks kondisi dan kebutuhan pada tingkat satuan pendidikan tertentu (tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, visi, misi, dan tujuan sekolah/madrasah, standar isi dan standar kompetensi kelulusan).
2.        Menyiapkan draf penyusunan isi KTSP sesuai hasil analisis dan model KTSP yang dikembangkan di satuan pendidikan masing-masing.
3.        Melakukan pembahasan, review dan validasi model dan isi KTSP yang dihasilkan yang dapat dilakukan melalui kegiatan khusus atau forum-forum rapat kerja sekolah/madrasah dan konsultan ahli jika diperlukan.
4.        Melakukan revisi dari hasil review dan validasi KTSP.
5.        Finalisasi produk KTSP yang akan dilaksanakan pada tahun ajaran yang telah ditetapkan dan telah disahkan oleh komite sekolah/masdrasah dan diketahui oleh dinas tingkat kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK. Sementara dokumen KTSP pada MI, MTs, MA, MA dinyatakan berlaku oleh kepala madrasah setelah mendapat pengesahan dari komite madrasah dan diketahui oleh Mapendais Kandepag Kotamadya.[13]



BAB III
PENUTUP


Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
Dalam struktur program sekolah umum, pengajaran agama Islam (Kurikulum 1999) meliputi tujuh unsur, yaitu: Al-Qur'an, hadits, keimanan, akhlak bimbingan ibadah, syariah/fiqh dan sejarah Islam.
Kurikulum pendidikan agama Islam merupakan seperangkat rencana kegiatan dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran PAI serta cara yang digunakan dan segenap kegiatan yang dilakukan oleh guru agama untuk membantu siswa dalam memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran Islam dan atau menumbuhkembangkan nilai-nilai Islam.
Dalam proses pembuatan/pengembangan kurikulum, pada dasarnya terbagi menjadi tiga: pertama, akan menghasilkan kurikulum sebagai ide. Dari kurikulum sebagai ide inilah kemudian berlanjut pada bagian kedua yang diwujudkan dalam sebuah dokumen perencanaan, dan dari dokumen perencaan tersebut kemudian diimpilikasikan dalam pelaksanaan kegiatan akademik. Dari proses implementasi tersebut kemudian dilakukan pengembangan. Proses pengembangan tersebut dapat dilakukan langsung pada dokumen kurikulum, dan dapat juga dilakukan pada area yang lebih mendasar, yaitu pad ide.
Finalisasi produk KTSP yang akan dilaksanakan pada tahun ajaran yang telah ditetapkan dan telah disahkan oleh komite sekolah/masdrasah dan diketahui oleh dinas tingkat kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK. Sementara dokumen KTSP pada MI, MTs, MA, MA dinyatakan berlaku oleh kepala madrasah setelah mendapat pengesahan dari komite madrasah dan diketahui oleh Mapendais Kandepag Kotamadya.



DAFTAR PUSTAKA


Daradjat, Zakiah. 1976. Metodik Khusus Pengajaran Agama Islam. Jakarta: Bumi Aksara.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, (2003). Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Pusat data dan Informasi Pendidikan, Balitbang Depdiknas.


http://www.mtsnslawi.sch.id/2011/04/ruang-lingkup-pai-mts.html Diakses Tanggal 4 Juni 2012 Pukul. 16:01.


Khaeruddin, dkk. 2007.  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) konsep dan implementasinya di Madrasah. Jogjakarta: Pilar Media.


Muslich, Masnur. 2007. KTSP: Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan Kontekstual. Cet. 1. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Muhaimin dkk,  2007. Pengembangan Model KTSP Pada Sekolah dan Madrasah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.


Sanjaya, Wina. 2008. Kurikulum dan Pembelajaran (teori dan praktek kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan “KTSP”). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

~~~~~. 2008. Stategi Pembelajaran. Jakarta : Kencana Prenada Media.

Tim Pustaka Yustisia. 2008. Panduan Lengkap KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan). Yogyakarta: Pustaka Yustisia.







[1] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, (2003). Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta : Pusat data dan Informasi Pendidikan, Balitbang Depdiknas.
[2] Khaeruddin, dkk., Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) konsep dan implementasinya di Madrasah, (Jogjakarta: Pilar Media, 2007), hal. 79.
[3]  Wina Sanjaya, Kurikulum dan Pembelajaran (teori dan praktek kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan “KTSP”). (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008), hal. 128.
[4] Tim Pustaka Yustisia, Panduan Lengkap KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan). Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2008), hal. 146.
[5] Zakiah Daradjat, Metodik Khusus Pengajaran Agama Islam, (Jakarta : Bumi Aksara, 1976),  hal.172.
[7] Zakiah Daradjat, Metodik Khusus Pengajaran Agama Islam…, hal. 174.
[8] http://www.mtsnslawi.sch.id/2011/04/ruang-lingkup-pai-mts.html Diakses Tanggal 4 Juni 2012 Pukul. 16:01.
[9] Muhaimin dkk,  Pengembangan Model KTSP Pada Sekolah dan Madrasah, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007), hal. 21-23.
[10] Wina Sanjaya, Stategi Pembelajaran, (Jakarta : Kencana Prenada Media, 2008), hal. 135-136. Dan lihat juga di Masnur Muslich, KTSP: Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan Kontekstual, Cet. 1, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2007), hal. 18.
[12] Muhaimin dkk,  Pengembangan Model KTSP…, hal. 24.
[13] Muhaimin dkk,  Pengembangan Model KTSP…, hal. 35.

6 komentar: