BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan
secara historis maupun filosofis telah ikut mewarnai dan menjadi landasan
moral, dan etik dalam proses pembentukan jati diri bangsa. Pendidikan merupakan
variabel yang tidak dapat diabaikan dalam mentransformasi ilmu pengetahuan,
keahlian dan nilai-nilai akhlak. Hal tersebut sesuai dengan fungsi dan tujuan
pendidikan sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 20 tentang Sistem Pendidikan
Nasional tahun 2003 dinyatakan pada pasal 3 yaitu: Pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar manjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.[1]
Semua
program pendidikan di berbagai jenjang dan jenis pendidikan dirancang untuk
mencapai tujuan pendidikan tersebut. Rancangan program pendidikan di setiap
jenjang dan jenis pendidikan disebut dengan istilah kurikulum. Kurikulum adalah
niat dan harapan yang dituangkan dalam bentuk rencana atau program pendidikan
untuk dilaksanakan oleh guru di sekolah.
Pendidikan
agama merupakan bagian integral dari pendidikan nasional, hal tersebut
dijelaskan dalam UU tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 33 ayat 2 bahwa
"kurikulum pendidikan dasar dan menengaw wajib memuat antara lain
pendidikan agama", termasuk salah satunya pendidikan agama Islam.
Pendidikan agama Islam dilaksanakan untuk mengembngkan potensi keimanan dan
ketaqwaan kepada Allah SWT serta akhlak mulia.
Dalam
makalah ini akan membahas tentang Pengembangan
Kurikulum PAI Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Menurut
Khaeruddin Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum yang
disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.[2]
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan dengan memerhatikan dan
berdasarkan standar kompetensi serta
kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP).[3]
Ditegaskan
lagi Menurut Tim Pustaka Yustisia KTSP adalah
kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan.[4]
Dari
ketiga pengertian diatas, bahwa pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) adalah kurikulum yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan
pendidikan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang
dikembangkan oleh BSNP.
B.
Kurikulum
Bidang Studi Pendidikan Agama Islam
Pendidikan agama Islam adalah bagian integral
paripada pendidikan nasional sebagai suatu keseluruhan. Dalam UU No. 20/2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 37 ayat 1 menjelaskan bahwa kurikulum
pendidikan dasar dan menengah wajib memuat antara lain pendidikan agama. Dalam
penjelasaannya dinyatakan bahwa pendidikan agama dimaksudkan untuk membentuk
peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa serta berakhlak mulia.
Pendidikan agama adalah suatu usaha yang secara
sadar dilakukan guru untuk mempengaruhi siswa dalam rangka pembentukan manusia
beragama.[5]
Secara umum tujuan pendidikan agama Islam adalah
untuk membentuk peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT serta
berakhlak mulia.
Berikut dikemukakan beberapa pendapat tokoh
pendidikan Islam:
1.
Al-Attas, bahwa tujuan pendidikan Islam
adalah untuk menjadi manusia baik.
2.
Al-Abrasyi, menjelaskan bahwa tujuan
pendidikan Islam adalah untuk membentuk manusia yang berakhlak mulia.
3.
Marimba, mengemukakan bahwa tujuan
pendidikan Islam adalah membentuk manusia yang berkepribadian muslim.
4.
Konpensi Dunia Islam, bahwa tujuan umum
pendidikan Islam adalah manusia yang menyerahkan diri kepada Allah secara
mutlak.
5.
Ashraf, secara rinci menjelaskan tujuan
akhir pendidikan Islam adalah: (1) Pembinaan akhlak; (2) Menyiapkan anak didik
untuk hidup di dunia dan akhirat; (3) Penguasaan ilmu; (4) Ketrampilan bekerja
dalam masyarakat.[6]
Sedangkan fungsi pengajaran agama Islam adalah untuk
menanamkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, serta membiasakan siswa
berakhlak mulia.
Menurut Daradjat, bahwa fungsi pendidikan agama
Islam yaitu:
1.
Menanamtumbuhkan rasa keiman yang kuat
2.
Menanamkembangkan kebiasaan (habit vorming) dalam melakukan amal
ibadah, amal saleh dan akhlak yang mulia
3.
Menumbuhkembangkan semangat untuk
mengolah alam sekitar sebagai anugrah Allah swt.[7]
Dengan demikian pendidikan agama di sekolah adalah
sebagai salah satu bentuk untuk mengembangkan kemampuan siswa dalam
meningkatkan pemahaman keagamaan, yakni meningkatkan keimanan dan ketaqwaan
terhadap Allah swt serta kemuliaan akhlak.
Pengajaran agama Islam diberikan pada sekolah umum
dan sekolah agama (madrasah), baik negeri atau swasta. Seluruh pengajaran yang
diberikan di sekolah/madarasah diorganisasikan dalam bentuk kelompok-kelompok
mata pelajaran yang disebut bidang studi (broadfields)
dan dilaksanakan melalui sistem kelas.
Dalam struktur program sekolah umum, pengajaran
agama Islam meliputi tujuh unsur, yaitu:
1.
Al-Qur'an
2.
Hadits
3.
Keimanan
4.
Akhlak
5.
Bimbingan ibadah
6.
Syariah/fiqh
7.
Sejarah Islam[8]
Hal tersebut merupakan perwujudan dari keserasian, keselarasan
dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah swt, diri sendiri, sesama
manusia, makhluk lainnya maupun lingkungannya.
Kurikulum pendidikan agama Islam berarti seperangkat
rencana kegiatan dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran PAI serta cara
yang digunakan dan segenap kegiatan yang dilakukan oleh guru agama untuk
membantu siswa dalam memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran Islam dan atau
menumbuh kembangkan nilai-nilai Islam.
Menganalisis isi kurikulum PAI khususnya pendidikan
agama Islam di tingkat SMP yang tercantum dalam GBPP 1994 terdapat beberapa
kritik antara lain:
1.
GBPP PAI terlalu pada misi, ini terlihat
dari sejumlah fungsi dan tujuan yang diharapkan siswa setelah belajar PAI.
2.
Padat materi yaitu materi PAI yang
terdiri dari tujuh unsur pokok yakni keimanan, ibadah, Qur’an, akhlak,
muamalah, syari’ah dan sejarah yang diajarkan secara terpisah menyebabkan
materinya padat, sementara alokasi waktunya terbatas.
3.
Berorientasi kuat pada domain kognitif
ini terutama dilihat dari segi tujuan setiap pokok bahasan serta alat evaluasi
yang digunakan.
Sedangkan pada proses pelaksanaan kurikulum PAI
terlihat ada kesenjangan antara konsep kurikulum dengan pelaksanaan kurikulum
PAI 1994, ini terlihat pada tujuan umum PAI yang lebih bererientasi pada
pengembangan sikap dan kemampuan keberagamaan, tetapi dalam pelaksanaannya
lebih menekankan pada aspek kognitif, yakni pembelajaran lebih bersifat
verbalistis dan formalistis; metodologi pembelajaran masih bersifat konvensional;
Pendekatan PAI cenderung normatif tanpa dibarengi ilustrasi konsteks sosial
budaya sehingga siswa kurang menghayati nilai-nilai agama sebagai nilai yang
hidup dalam keseharian; Sistem evaluasi, bentuk soal ujian agama Islam
menunjukkan prioritas pada kognitif, dan jarang pertanyaannya mempunyai bobot
nilai dan makna spiritual keagamaan yang fungsional dalam kehidupan
sehari-hari.
C.
Prinsip Pengembangan
KTSP
PAI
1.
Berpusat pada potensi, perkembangan,
kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
KTSP memiliki
prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan
kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Memiliki posisi sentral berarti
kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik (student centered). Di
samping itu juga Pengembangan KTSP perlu memerhatikan potensi dan kebutuhan
lingkungan di mana siswa tinggal, karena pendidikan pada hakikatnya adalah
upaya mempersiapkan anak didik agar mampu hidup dan mengembangkan
lingkungannya.
2.
Beragam dan
terpadu
Penerapan
kurikulum memerhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah,
jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap
perbedaan agama, suku, budaya, adat
istiadat, status sosial, ekonomi, dan gender. Kurikulum meliputi substansi
komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara
terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna.
3.
Tanggap terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi dan
seni.
Kurikulum diterapkan atas dasar
kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni berkembang secara
dinamis. Oleh karena itu semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman
belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni.
4.
Relavan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan
pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan
dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan,
dunia usaha dan dunia kerja. Oleh
karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan
sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan
keniscayaan.
5.
Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup
keseluruhan dimensi kompetensi. bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang
direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang
pendidikan.
6.
Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses
pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung
sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur
pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memerhatikan kondisi dan tuntutan
lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7.
Seimbang antara kepentingan nasional
dan kepentingan daerah
Kurikulum
diterapkankan dengan memerhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah
untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan
nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan
dengan moto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
Acuan operasional penyusun kurikulum tingkat satuan
pendidikan
PAI adalah sebagai
berikut:
a. Peningkatan
iman dan takwa
b. Peningkatan akhlak mulia.
c.
Peningkatan
potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik.
d.
Keragaman
potensi dan kerakter daerah dan lingkungan.
e.
Tuntutan
pembangunan daerah dan nasional.
f.
Tuntutan dunia
kerja.
g.
Perkembangan ilmu
pengetahuan
dan teknologi
dan seni.
h.
Agama.
Dengan demikian, penerapan kurikulum tingkat satuan pendidikan di
Sekolah adalah untuk meningkatkan
relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan
kebutuhan berbasis
kopetensi.
D.
Fungsi
dan Peran Pengembangan Kurikulum PAI
1.
Fungsi Pengembangan Kurikulum PAI
Kurikulum
PAI pada hakikatnya adalah merupakan cita-cita, rencana ideal untuk mencapai
tujan pendidikan. Sebagai rencana, cita-cita ideal pada hakikatnya bisa
terlaksana bisa tidak, atau akan terlaksana seluruhnya, sebagian besar atau
sebaliknya hanya sebagian kecil saja.
Yang
melaksanakan kurikulum PAI adalah guru PAI, karena guru PAI adalah orang yang
bertanggung jawab dan langsung pelaksana kurikulum. Dengan kurikulum guru dapat
merumuskan pembinaan kurikulum, jadwal pelaksanaan kurikulum dan sebagainya.
Guru juga dapat merumuskan tujuan pembelajaran yang hendak dicapai pada setiap
mengajarkan pokok bahasan. Tanpa adanya kurikulum guru tidak akan dapat
mengajar dengan baik, sebab tidak ada pedoman untuk menetapkan tujuan,
isi/bahan pelajaran, metode sampai kepada evaluasi.
Fungsi
dan peranan kurikulum PAI dalam proses pendidikan, yaitu:
a.
Fungsi kurikulum dalam rangka mencapai
tujuan pendidikan Nasional
Kurikulum
pada suatu sekolah merupakan suatu alat atau usaha dalam mencapai tujuan-tujuan
pendidikan yang diinginkan. Sehingga salah satu langkah yang perlu dilakukan
adalah meninjau kembali tujuan yang dianggap selama ini digunakan oleh sekolah
yang bersangkutan. Maksudnya adalah bila tujuan-tujuan yang diinginkan belum
tercapai, maka sekolah tersebut cenderung untuk meninjau kembali kurikulumnya.
b.
Fungsi kurikulum bagi siswa
Kurikulum
sebagai organisasi belajar tersusun disiapkan untuk siswa sebagai salah satu
konsumsi pendidikan mereka. Dengan demikian diharapkan mereka akan mendapat
sejumlah pengalaman baru yang kelak kemudian hari dapat dikembangkan
seiramadengan perkembangan siswa, guna melengkapi bekal hidupnya.
c.
Fungsi kurikulum bagi guru
Ada
beberapa fungsi kurikulum bagi guru, antar lain:
1)
Sebagai pedoman kerja dalam menyusun
atau mengorganisasikan pengalaman belajar siswa
2)
Sebagai pedoman untuk mengadakan
evaluasi terhadap perkembangan anak didik dalam rangka menyerap sejumlah
pengalaman yang dibutuhkan
d.
Fungsi kurikulum bagi kepala sekolah dan
pembina sekolah
Anatara
lain:
1)
Sebagai pedoman dalam mengadakan fungsi
supervisi yaitu memperbaiki situasi belajar
2)
Sebagai pedoman dalam melaksanakan
fungsi supervisi dalam menciptakan situasi untuk menunjang situasi belajar anak
ke arah yang lebih baik
3)
Sebagai pedoman dalam melaksanakan
fungsi supervisi dalam memberikan bantuan kepada guru untuk mempernaiki situasi
mengajar
4)
Dapat dijadikan pedoman untuk mengembangkan
kurikulum lebih lanjut
5)
Sebagai pedoman untuk mengadakan evaluasi
kemajuan belajar mengajar.
e.
Fungsi kurikulum bagi orang tua siswa
Kurikulum
bagi orang tua siswa mempunyai fungsi agar orang tua siswa dapat berpartisipasi
membantu usaha sekolah dalam memajukan putra-putrinya. Bantuan dapat berupa
konsultasi langsung dengan sekolah atau guru mengenai masalah-masalah yang
menyangkut anak-anak mereka. Bantuan yang berupa materi dapat melalui lembaga
komite sekolah atau dewan pendidikan atau BP3.
f.
Fungsi kurikulum bagi sekolah pada
tingkat diatasnya
Ada
dua fungsi, antara lain:
1)
Pemelihara keseimbangan proses
pendidikan
2)
Penyiapan tenaga baru
g.
Fungsi kurikulum bagi masyarakat dan
pemakai lulusan sekolah
Dengan
mengetahui kurikulum sekolah, masyarakat pemakai lulusan dapat melakukan
sekurang-kurangnya dua hal:
1)
Ikut memberikan bantuan guna memperlancar
program pendidikan yang membutuhkan kerjasama dengan pihak orang tua atau
masyarakat.
2)
Ikut memberikan kritik atau saran yang
membangun dalam rangka menyempurnakan program pendidikan di sekolah agar lebih
serasi dengan kebutuhan masyarakat dan lapangan kerja.
2.
Peran Pengembangan Kurikulum PAI
Adapun
peran pengambangan kurikulum dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:
a.
Peran konservatif
Maksudnya
adalah mentransmisikan dan menafsirkan warisan sosial kepada anak didik atau
generasi muda. Sekolah berperan penting dalam mempengaruhi dan membina tingkah
laku anak sesuai dengan nilai-nilai sosial yang ada dalam lingkungan
masyarakat.
b.
Peran kritis atau evaluatif
Kurikulum
selain mewariskanatau mentransmisikan nilai-nilai generasi muda juga sebagai
alat untuk mengevaluasi kebudayaan yang ada.
c.
Peran kreatif
Kurikulum
dapat menciptakan dan menyusun sesuatu yang baru sesuai dengan kebutuhan masa
sekarang dan masa mendatang dalam masyarakat.
E.
Korelasi
KTSP dengan PAI
Dalam
merespon fenomena yang terjadi pada realitas masa kini manusia berpacu
mengembangkan pendidikan disegala ilmu termasuk dalam kehidupan sehari-hari.
Namun seiring dengan munculnya krisis multi dimensi dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara peranan serta efektifitas agama di sekolah sebagai pemberi nilai
spiritual pada peserta didik dipertanyakan. Maka berangkat dari hal tersebut
agar kurikulum pendidikan agama Islam sesuai dengan tujuan situasi dan kondisi
zaman untuk dapat merespon kehidupan yang kaya problem PAI menghadirkan
Kurikulum Tingkat Satuan Pandidikan (KTSP). Alasannya mungkin jika pendidikan
agama dilakukan dengan baik, maka kehidupan masyarakatpun akan lebih baik.
Kurikulum
bertujuan pada apa yang hendak dicapai. Seperti halnya KBK bertujuan untuk
tercapainya kompetensi peserta didik dalam menangkap materi yang disampaikan.
Sama dengan kurikulum PAI yang berbasis kompetensi juga memiliki tujuan yang
sama dengan KTSP hanya saja terdapat tambahan kalau KBK untuk berkompetensi
dalam mencapai materi yang berpendidikan umum dan orientasinya pada kecerdasan
untuk berkompetisi di dunia masyarakat setelah siswa keluar (lulus) dari dunia
pendidikan.
Namun
pada kurikulum PAI ada hal yang lebih pokok yang memang diharapkan dan bukan
hanya dalam target tujuan PAI tapi juga sebagai pendidikan yang lahir dari
agama Islam diharapkan dapat berkompetensi jasmani dan rohani, artinya
berkompetensi dalam hal sikap, skill, pengetahuan secara afektif, kognitif,
psikomotorik sesuai dengan ajaran agama Islam dalam aspek jasmani.
Namun juga melebihi hal itu berkompetensi dalam aspek rohani mereka mampu berkompetensi untuk mengisi kehidupan atau sebagai bekal untuk akhiratnya, dan aspek kedua ini sangat hirarki dengan aspek pertama. Maka tujuan PAI adalah tercapainya kompetensi keduanya yakni dunia dan akhirat.
Namun juga melebihi hal itu berkompetensi dalam aspek rohani mereka mampu berkompetensi untuk mengisi kehidupan atau sebagai bekal untuk akhiratnya, dan aspek kedua ini sangat hirarki dengan aspek pertama. Maka tujuan PAI adalah tercapainya kompetensi keduanya yakni dunia dan akhirat.
Menurut
Muhammad Al-Munir menjelaskan tujuan Pendidikan Agama Islam (PAI) sebagai
berikut:
1.
Tercapainya manusia seutuhnya, karena
Islam itu adalah agama yang sempurna.
2.
Tercapainya kebahagiaan dunia dan
akhirat, merupakan tujuan yang seimbang.
3.
Menumbuhkan kesadaran manusia mengabdi,
dan takut kepada-Nya.
Kurikulum
berbasis kompetensi dan kurikulum pendidikan PAI memiliki landasan yang sama
berdasarkan negara yang didudukinya, landasan kedua kurikulum tersebut adalah:[11]
1.
Landasan Agama
Penting
landasan agama dalam sebuah kurikulum adalah untuk menjaga agar supaya tidak
terjadi penurunan nilai-nilai agama dan norma-norma sosial yang selalu
diagungkan oleh Indonesia.
2.
Landasan Filosofis
Pendidikan
bertujuan untuk mendidik manusia yang “baik” apakah yang dimaksud dengan “baik”
pada hakikatnya maka hal itu harus berorientasi pada filsafat yang dijadikan
dasar dan landasan dalam kurikulum.
3.
Landasan Psikologis
Landasan
psikis memberikan prinsip-prinsip tentang perkembangan anak dalam berbagai
aspek serta cara belajar agar bahan yang diberikan dapat dicerna dan dikuasai
oleh anak sesuai dengan taraf perkembangan.
4.
Landasan Sosiologis
Landasan
ini memberikan dasar untuk menentukan hal-hal yang akan dipelajari peserta
didik sesuai kebutuhan masyarakat, kebudayaan dan perkembangan IPTEK dan
teknologi. Karena anak didik tidak hidup sendiri, tapi hidup dalam dunia
masyarakat.
5.
Landasan Sains dan Teknologi
Landasan
ini dimaksudkan untuk memacu pembangunan menuju terwujudnya masyarakat yang
mandiri, maju dan sejahtera.
F.
Prosedur
Pembuatan dan Pengembangan KTSP di Madrasah
Sebagai
sebuah rencana, kurikulum harus dibuat dengan mendasarkan berbagai kondisi yang
ada. Itulah sebabnya proses pembuatan dan pengembangan kurikulum merupakan
sebuah proses berantai yang berkesinambungan antara proses yang satu dengan
proses yang lain. Kurikulum sebagai suatu rencana pada intinya adalah upaya
untuk menghasilkan lulusan, atau mengubah input peserta didik dari kondisi awal
menjadi peserta didik yang memiliki kompetensi. Kompetensi lulusan yang
dimaksud adalah:
1.
Mampu memahami konsep yang mendasari
standar kompetensi yang harus dikuasai atau dicapai.
2.
Mampu melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan tuntutan standar kompetensi yang harus dicapai dengan cara dan prosedur
yang benar serta hasil yang baik.
3.
Mampu mengaplikasikan kemampuannya dalam
kehidupan sehari-hari (di dalam maupun di luar sekolah).[12]
Dengan
demikian, kompetensi merupakan kombinasi yang baik dari penguasaan ilmu,
keterampilan dalam melaksanakan pekerjaan, dan sikap yang dituntut untuk
menguasai suatu pekerjaan.
Dalam
proses pembuatan/pengembangan kurikulum, pada dasarnya terbagi menjadi tiga: pertama, akan menghasilkan kurikulum sebagai
ide. Dari kurikulum sebagai ide inilah kemudian berlanjut pada bagian kedua
yang diwujudkan dalam sebuah dokumen perencanaan, dan dari dokumenperencaan
tersebut kemudian diimpilikasikan dalam pelaksanaan kegiatan akademik. Dari
proses implementasi tersebut kemudian dilakukan pengembangan. Proses
pengembangan tersebut dapat dilakukan langsung pada dokumen kurikulum, dan
dapat juga dilakukan pada area yang lebih mendasar, yaitu pad ide.
Pengembangan
KTSP pada dasarnya bertujuan untuk memandirikan atau memberdayakan
sekolah/madrasah melalui pemberian kewenangan dan sumber daya untuk merancang
kurikulumnya sendiri dengan mengacu pada rambu-rambu yang telah ditetapkan,
serta memonitor dan mengevaluasi kurikulum yang dilaksanakan di
sekolah/madrasah.
Prosedur
penyusunan KTSP pada sekolah/madrasah tertentu dapat dilakukan dengan
langkah-langkah berikut:
1.
Melakukan analisis SWOT terhadap konteks
kondisi dan kebutuhan pada tingkat satuan pendidikan tertentu (tujuan
pendidikan tingkat satuan pendidikan, visi, misi, dan tujuan sekolah/madrasah,
standar isi dan standar kompetensi kelulusan).
2.
Menyiapkan draf penyusunan isi KTSP
sesuai hasil analisis dan model KTSP yang dikembangkan di satuan pendidikan
masing-masing.
3.
Melakukan pembahasan, review dan
validasi model dan isi KTSP yang dihasilkan yang dapat dilakukan melalui
kegiatan khusus atau forum-forum rapat kerja sekolah/madrasah dan konsultan
ahli jika diperlukan.
4.
Melakukan revisi dari hasil review dan
validasi KTSP.
5.
Finalisasi produk KTSP yang akan
dilaksanakan pada tahun ajaran yang telah ditetapkan dan telah disahkan oleh
komite sekolah/masdrasah dan diketahui oleh dinas tingkat kabupaten/kota yang
bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan tingkat provinsi
untuk SMA dan SMK. Sementara dokumen KTSP pada MI, MTs, MA, MA dinyatakan
berlaku oleh kepala madrasah setelah mendapat pengesahan dari komite madrasah
dan diketahui oleh Mapendais Kandepag Kotamadya.[13]
BAB
III
PENUTUP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) adalah kurikulum yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan
pendidikan.
Dalam struktur program sekolah umum, pengajaran
agama Islam (Kurikulum 1999) meliputi tujuh unsur, yaitu: Al-Qur'an, hadits, keimanan,
akhlak bimbingan ibadah, syariah/fiqh dan sejarah Islam.
Kurikulum pendidikan agama Islam merupakan seperangkat
rencana kegiatan dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran PAI serta cara
yang digunakan dan segenap kegiatan yang dilakukan oleh guru agama untuk
membantu siswa dalam memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran Islam dan atau
menumbuhkembangkan nilai-nilai Islam.
Dalam
proses pembuatan/pengembangan kurikulum, pada dasarnya terbagi menjadi tiga: pertama, akan menghasilkan kurikulum sebagai
ide. Dari kurikulum sebagai ide inilah kemudian berlanjut pada bagian kedua
yang diwujudkan dalam sebuah dokumen perencanaan, dan dari dokumen perencaan
tersebut kemudian diimpilikasikan dalam pelaksanaan kegiatan akademik. Dari
proses implementasi tersebut kemudian dilakukan pengembangan. Proses
pengembangan tersebut dapat dilakukan langsung pada dokumen kurikulum, dan
dapat juga dilakukan pada area yang lebih mendasar, yaitu pad ide.
Finalisasi produk KTSP yang akan dilaksanakan pada
tahun ajaran yang telah ditetapkan dan telah disahkan oleh komite
sekolah/masdrasah dan diketahui oleh dinas tingkat kabupaten/kota yang
bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan tingkat provinsi
untuk SMA dan SMK. Sementara dokumen KTSP pada MI, MTs, MA, MA dinyatakan
berlaku oleh kepala madrasah setelah mendapat pengesahan dari komite madrasah
dan diketahui oleh Mapendais Kandepag Kotamadya.
DAFTAR PUSTAKA
Daradjat,
Zakiah. 1976. Metodik Khusus Pengajaran
Agama Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, (2003). Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Pusat data dan
Informasi Pendidikan, Balitbang Depdiknas.
http://mbegedut.blogdetik.com/tujuan-pendidikan-islam-menurut-para-ahli/ Diakses Tanggal 4 Juni 2012, Pukul. 15:44.
http://www.mtsnslawi.sch.id/2011/04/ruang-lingkup-pai-mts.html Diakses Tanggal 4 Juni 2012 Pukul. 16:01.
http://arminaven.wordpress.com/2011/04/03/makalah-landasan-pengembangan-kurikulum/ Diakses Tanggal 8 Juni 2012, Pukul 11.05.
Khaeruddin, dkk. 2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
konsep dan implementasinya di Madrasah. Jogjakarta: Pilar Media.
Muslich, Masnur. 2007. KTSP: Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan
Kontekstual. Cet. 1. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Muhaimin
dkk, 2007. Pengembangan Model KTSP Pada Sekolah dan Madrasah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sanjaya, Wina. 2008. Kurikulum dan
Pembelajaran (teori dan praktek kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan “KTSP”). Jakarta: Kencana
Prenada Media Group.
~~~~~. 2008. Stategi Pembelajaran.
Jakarta : Kencana Prenada Media.
Tim Pustaka Yustisia. 2008. Panduan Lengkap KTSP (Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan). Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
[1] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, (2003). Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Jakarta : Pusat data dan Informasi Pendidikan, Balitbang Depdiknas.
[2] Khaeruddin,
dkk., Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) konsep dan implementasinya
di Madrasah, (Jogjakarta: Pilar Media, 2007), hal. 79.
[3] Wina Sanjaya, Kurikulum dan Pembelajaran (teori dan praktek kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan “KTSP”). (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008), hal. 128.
[4] Tim Pustaka Yustisia, Panduan Lengkap KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan). Yogyakarta: Pustaka Yustisia,
2008), hal. 146.
[5]
Zakiah Daradjat, Metodik Khusus
Pengajaran Agama Islam, (Jakarta : Bumi Aksara, 1976), hal.172.
[6]http://mbegedut.blogdetik.com/tujuan-pendidikan-islam-menurut-para-ahli/
Diakses Tanggal 4 Juni 2012, Pukul. 15:44.
[7]
Zakiah Daradjat, Metodik Khusus
Pengajaran Agama Islam…, hal. 174.
[8]
http://www.mtsnslawi.sch.id/2011/04/ruang-lingkup-pai-mts.html
Diakses Tanggal 4 Juni 2012 Pukul. 16:01.
[9]
Muhaimin dkk, Pengembangan Model KTSP Pada Sekolah dan Madrasah, (Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada, 2007), hal. 21-23.
[10]
Wina Sanjaya, Stategi
Pembelajaran, (Jakarta : Kencana Prenada Media, 2008), hal. 135-136. Dan
lihat juga di Masnur Muslich, KTSP:
Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan Kontekstual, Cet. 1, (Jakarta: PT.
Bumi Aksara, 2007), hal. 18.
[11]
http://arminaven.wordpress.com/2011/04/03/makalah-landasan-pengembangan-kurikulum/
Diakses Tanggal 8 Juni 2012, Pukul 11.05.
[12]
Muhaimin dkk, Pengembangan Model KTSP…, hal. 24.
[13]
Muhaimin dkk, Pengembangan Model KTSP…, hal. 35.
Backgroundnya ngeganggu mata tuh....!astaghfirullaaah....!
BalasHapussekarang gimana backgroundnya??? :)
Hapusmohon izin copy
BalasHapusOk
Hapusasallamualaikum ukhti, izin copast ya..
BalasHapuswa'alaikum salam. ok sama-sama
Hapus