BAB I
PENDAHULUAN
Hak asasi manusia atau biasa
disingkat HAM merupakan sebuah hal yang menjadi keharusan dari sebuah negara
untuk menjaminnya dalam konstitusinya. Melalui deklarasi universal HAM 10
desember 1948 merupakan tonggak bersejarah berlakunya penjaminan hak mengenai
manusia sebagai manusia. Dalam konteks keIndonesiaan penegakan HAM masih tergolong
kurang memuaskan.[1]
Islam sebagai agama bagi pengikutnya
meyakini konsep Islam adalah sebagai way of life yang berarti pandangan
hidup. Islam menurut para penganutnya merupakan konsep yang lengkap mengatur
segala aspek kehidupan manusia. Begitu juga dalam pengaturan mengenai hak asasi
manusia Islam pun mengatur mengenai hak asasi manusia. Islam adalah agama rahmatan
lil alamin yang berarti agama rahmat bagi seluruh alam. Bahkan dalam
ketidakadilan sosial sekalipun Islam pun mengatur mengenai konsep kaum yang
lemah yang harus dibela.
Dalam Islam, konsep mengenai HAM
sebenarnya telah mempunyai tempat tersendiri dalam pemikiran Islam.
Perkembangan wacana demokrasi dengan Islam sebenarnya yang telah mendorong
adanya wacana HAM dalam Islam. Karena dalam demokrasi, pengakuan terhadap hak
asasi manusia mendapat tempat yang spesial. Berbagai macam pemikiran tentang
demokrasi dapat dengan mudah kita temukan didalamnya konsep tentang penegakan
HAM.
Berdasarkan uraian di atas, kami
pemakalah akan membahas lebih rinci lagi mengenai “HAM” yang akan
dijelaskan pada bab selanjutnya.
BAB II
PEMBAHASAN
HAK ASASI
MANUSIA
A.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Secara etimologi hak merupakan unsur
normative yang berfungsi sebagai pedoman prilaku, melindumgi kebebasan,
kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjadi harkat dan
martabatnya. Sedangkan asasi berarti yang bersifat paling mendasar yang
dimiliki manusia sebagai fitrah, sehingga tak satupun makhluk mengintervensinya
apalagi mencabutnya.
Secara istilah Hak Asasi Manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[2]
Berdasarkan pengertian di atas,
menurut yang kami pahami, Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak
pokok yang di miliki oleh setiap umat manusia sejak lahir sebagai Anugerah
Tuhan Yang Maha Esa kepada hambanya, yaitu umat manusia seluruhnya umat.
B.
Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM)
Berlakunya HAM internasional ialah
pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada 10 Desember 1948 di
Paris, Prancis. Disini tonggak deklarasi universal mengenai hak asasi manusia
yang mengakui hak setiap orang di seluruh dunia. Deklarasi ini ditanda tangani
oleh 48 negara dari 58 negara anggota PBB dan disetujui oleh majelis umum PBB.
Perumusan penghormatan dan pengakuan norma-norma HAM yang bersifat universal,
nondiskriminasi, dan imparsial telah berlangsung dalam sebuah proses yang
sangat panjang.
Sejarah awal hak asasi manusia di
barat berkembang sejak tahun 1215 yaitu dalam Magna Charta yang berisi aturan
mengenai tindakan dan kebijakan negara supaya tidak berjalan sewenang-wenang.
Isi dari Magna Charta ialah bermaksud untuk mengurangi kekuasan penguasa. Usaha
untuk diadakannya Magna Charta ini dimulai dari perjuangan tuan tanah dan
gereja untuk membatasi kekuasaan raja dan para anggota keluarga. Pada periode
awal ini hubungan antara isi dasar HAM adalah mengenai (hubungan) antara
anggota masyarakat yang berada di bawah kekuasaan yang diatur kebendaanya.
Sekelompok tuan tanah dan kesatria
menggalang kekuatan dan mereka berhasil mendesak raja untuk tidak lagi
memberlakukan tindakan penahan, penghukuman dan perampasan benda-benda secara
sewenang-wenang. Raja Jhon terpaksa menyetujui tuntutan ini dengan memberikan
cap pengesahan yang berlangsung pada juni 1215 di Runnymede, sebuah padang
rumput di pinggir sungai Thames. Isi dari Magna Charta ini ada tiga. Pertama,
raja dilarang menarik pajak sewenang wenang. Kedua, pejabat pemerintah
dilarang mengambil jagung dengan tanpa membayar. Dan yang ketiga, tidak
seorang pun dapat dipenjara tanpa saksi yang jelas. Pengesahan ini menjadi
dokumen tertulis yang pertama tentang hak-hak tuan tanah, gereja, ksatria dan
orang merdeka atau orang sipil yang belum menikmati kebebasan.
C.
Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam UUD
1945
UUD 1945 hasil amandemen
mencantumkan Bab X A tentang HAM. Hak Asasi Manusia itu antara lain adalah:
1.
Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2.
Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah serta hak-hak
anak.
3.
Setiap orang berhak mengembangkan
diri, dan berhak mendapatkan pendidikan.
4.
Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum, berhak untuk bekerja dan berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintah.
5.
Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.
6.
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi.
7.
Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.
8.
Setiap orang berhak untuk hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
9.
Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang bersifat diskrimatif, berhak untuk hidup, dan berhak untuk tidak
disiksa.
10.
Setiap orang wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.[3]
D.
Prinsip HAM
Ada tiga prinsip utama dalam
pandangan normatif hak asasi manusia, yaitu berlaku secara:
1.
Prinsip universal
Prinsip keuniversalan ini
dimaksudkan agar gagasan dan norma-norma HAM telah diakui dan diharapkan dapat
diberlakukan secara universal atau internasional. Prinsip ini didasarkan atas
keyakinan bahwa umat manusia berada dimana-mana ,di setiap bagian dunia baik di
pusat-pusat kota maupun di pelosok pelosok bumi yang terpencil. Berdasar hal
itu ham tidak bisa didasarkan secara partikular yang hanya diakui kedaerahahan
dan diakui secara lokal.
2.
Prinsip non-diskriminasi
Prinsip ini bersumber dari pandangan
bahwa semua manusia setara. Pandangan ini dipetik dari salah satu semboyan
Revolusi Prancis, yakni persamaan (egalite). Setiap orang harus
diperlakukan setara. Seseorang tidak boleh dibeda-bedakan antara satu dengan
yang lainnya. Akan tetapi latar belakang kebudayaan sosial dan tradisi setiap
manusia di wilayahnya berbeda-beda. Kenekaragaman agama juga merupakan sesuatu
hal yang mendapat tempat dalam sifat non-diskriminasi ini. Pembatasan sesorang
dalam beragama merupakan sebuah pelanggaran HAM.
3.
Prinsip imparsialitas.
Maksud dari prinsip ini penyelesaian
sengketa tidak memihak pada suatu pihak atau golongan tertentu dalam
masyarakat. Umat manusia mempunyai beragam latar belakang sosial maupun latar
belakang kultur yang berbeda antara satu dengan yang lain hal ini meupakan
sebuah keniscayaan. Prinsip imparsial ini dimaksudkan agar hukum tidak memihak
pada suatu golongan.
E.
Pembagian Hak Asasi Manusia
Hak-hak asasi manusia dapat dibagi dalam
beberapa bagian:
1.
Hak-hak asasi pribadi atau Personal
Right yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama,
dan kebebasan bergerak.
2.
Hak-hak asasi ekonomi atau Property
Right, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta
memanfaatkannya.
3.
Hak-hak asasi untuk mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau yang biasa disebut Right
of Legal Equality.
4.
Hak-hak asasi politik atau Political
Right, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih
dan dipilih dalam pemilihan umum), dan mendirikan partai politik.
5.
Hak-hak asasi sosial dan kebudayan
atau Social and Cultur Right, misalntya hak untuk memilih Pendidikan dan
mengembangkan kebudayaan.
6.
Hak-hak asasi untuk mendapatkan
perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau Prosedural Right,
misalnya pengaturan dalam hal penangkapan, penggeledahan dan peradilan.
F.
Ham Dalam Islam
Pandangan Islam yang khas tentang
HAM sebenarnya telah hadir sebelum deklarasi universal HAM PBB pada 18 Shafar
1369 Hijriyah atau bertepatan dengan 10 Desember 1948 M.[4]
Secara internasional umat Islam yang
terlembagakan dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada 5 Agustus 1990
mengeluarkan deklarasi tentang HAM dari perspektif Islam. Deklarasi yang juga
dikenal sebagai “Deklarasi Kairo” mengandung prinsip dan ketentuan tentang HAM
berdasarkan syari’ah (Azra).
HAM dalam Islam telah dibicarakan
sejak empat belas tahun yang lalu. Ini dibuktikan oleh adanya Piagam Madinah
(mitsaq Al-Madinah) yang terjadi pada saat Nabi Muhammad berhijrah ke kota
Madinah. Dalam Dokumen Madinah atau Piagam Madinah itu berisi antara lain
pengakuan dan penegasan bahwa semua kelompok di kota Nabi itu, baik umat Yahudi,
umat Nasrani maupun umat Islam sendiri, adalah merupakan satu bangsa.[5]
Dari pengakuan terhadap semua pihak
untuk bekerja sama sebagai satu bangsa, dalam piagam itu terdapat pengakuan
mengenai HAM bagi masing-masing pihak yang bersepakat dalam piagam itu. Secara
langsung dapat kita lihat bahwa dalam piagam Madinah itu HAM sudah mendapatkan
pengkuan oleh Islam
Memang, terdapat prinsip-prinsip HAM
yang universal; sama dengan adanya perspektif Islam universal tentang HAM (huqul
al-insan), yang dalam banyak hal kompatibel dengan Deklarasi Universal HAM
(DUHAM). Tetapi juga harus diakui, terdapat upaya-upaya di kalangan sarjana
Muslim dan negara Islam di Timur Tengah untuk lebih mengkontekstualisasikan
DUHAM dengan interpretasi tertentu dalam Islam dan bahkan dengan lingkungan
sosial dan budaya masyarakat-masyarakat Muslim tertentu pula.
Islam sebagai agama universal
membuka wacana signifikan bagi HAM. tema-tema HAM dalam Islam merupakan tema
yang sering muncul, terutama jika dikaitkan dengan sejarah panjang penegakan
agama Islam. Menurut Syekh Syaukat Hussain yang diambil dari bukunya Anas
Urbaningrum, HAM dikategotrikan dalam dua klasifikasi. Pertama, HAM yang
didasarkan oleh Islam bagi seseorang sebagai manusia. Dan kedua, HAM yang
diserahkan kepada seseorang atau kelompok tertentu yang berbeda. Contohnya
seperti hak-hak khusus bagi non-muslim, kaum wanita, buruh, anak-anak dan sebagainya,
merupakan kategori yang kedua ini.[6]
Bebarapa contoh HAM dalam Islam yang
dapat kita ambil yaitu:
1.
Hak atas hidup, dan menghargai hidup
manusia. Hak ini terkandung dalam surah Al-Maidah ayat 63.
2.
Hak untuk mendapat perlindungan dari
hukuman yang sewenang-wenang. Yaitu dalam surat Al An’am : 164 dan surat Fathir
18.
3.
Hak atas keamanan dan kemerdekaan
pribadi terdapat dalam surat An Nisa ayat 58 dan surat Al-Hujurat : 6.
4.
Hak atas kebebasan beragama memilih
keyakinan berdasar hati nurani. Yang bisa kita lihat secara tersirat dalam
surat Al Baqarah ayat 256 dan surat Al Ankabut ayat 46.
5.
Hak atas persamaan hak didepan hukum
secara tersirat terdapat dalam surat An-Nisa ayat 1 dan 135 dan Al Hujurat
ayat13.
6.
Dalam hal kebebasan berserikat Islam
juga memberikan dalam surat Ali Imran ayat 104-105.
7.
Dalam memberikan suatu protes
terhadap pemerintahan yang zhalim dan bersifat tiran. Islam memberikan hak
untuk memprotes pemerintahan yang zhalim, secara tersirat dapat diambil dari
surat An-Nisa ayat 148, surat Al Maidah 78-79, surat Al A’raf ayat 165, Surat
Ali Imran ayat 110.
8.
Dalam hak mendapatkan pendidikan
Islam juga memiliki pengaturan secara tersirat dalam surat Yunus ayat 101,
surat Al-Alaq ayat 1-5, surat Al Mujadilah ayat 11 dan surat Az-Zumar ayat 9.
G.
Contoh-Contoh Pelanggaran Ham
1.
Terjadinya penganiayaan pada praja
STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip
Muntu pada tahun 2003.
2.
Dosen yang malas masuk kelas atau
malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan
pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.
Para pedagang yang berjualan di
trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga
menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan
terjadi kecelakaan.
4.
Para pedagang tradisioanal yang
berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna
jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang
tertib dan lancar.
5.
Orang tua yang memaksakan
kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya
merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa
memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
BAB III
PENUTUP
Berdasarkan paparan diatas dan
pembahasan diatas dapat ditarik keimpulan berdasarkan beberapa analisis. Dari
analisis diatas antara HAM yang berkembang di dunia internasional tidak
bertentangan antara satu sama lain. Bahkan organisasi Islam internasional yang
terlembagakan dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada 5 Agustus 1990
mengeluarkan deklarasi HAM.
Berdasar analisis diatas Islam
mengandung pengaturan mengenai HAM secara tersirat. Dapat kita bagi menjadi
sembilan bagian hak asasi manusia dalam Islam yang pengaturannya secara
tersirat.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Qur’an
Idris, Junaidi.
2004. Rekonstruksi Pemikiran Nurcholish Madjid Membangun Visi dan Misi Baru
Islam Indonesia. Jogjakarta: LOGUNG PUSTAKA.
Tim
Abadi Guru. 2006. Pendidikan Kewarga Negaraan SMP Kelas VIII. Jakarta:
Penerbit Erlangga.
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 tentang HAM.
Urbaningrum,
Anas. 2004. Islam - Demokrasi Pemikiran Nurcholish Madjid. Jakarta:
Penerbit Republik.
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar....................................................................................................... i
Daftar
Isi................................................................................................................ ii
Bab I
Pendahuluan................................................................................................ 1
Bab II Pembahasan:
Hak Asasi Manusia............................................................... 2
A.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)................................................... 2
B.
Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM)....................................................... 2
C.
Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam UUD
1945...................................... 3
D.
Prinsip HAM........................................................................................... 4
E.
Pembagian Hak Asasi Manusia............................................................... 5
F.
Ham Dalam Islam.................................................................................... 6
G.
Contoh-Contoh Pelanggaran Ham.......................................................... 8
Bab III Penutup..................................................................................................... 9
Daftar
Pustaka..................................................................................................... 10
ii
|
[1] Anas Urbaningrum, Islam - Demokrasi Pemikiran
Nurcholish Madjid (Jakarta: Penerbit Republik, 2004), hal 160.
[3] Tim Abadi Guru, Pendidikan
Kewarga Negaraan SMP Kelas VIII, (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2006) hal.
70.
[5] Junaidi Idris, Rekonstruksi Pemikiran Nurcholish
Madjid Membangun Visi dan Misi Baru Islam Indonesia, (Jogjakarta: LOGUNG
PUSTAKA, 2004),
hal. 102.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar